Kamis, 03 November 2011

Jenis dan Bentuk Koperasi

7. Jenis dan Bentuk Koperasi

I. Pendahuluan
Jenis dan bentuk koperasi Beragam karena koperasi dapat disesuaikan dengan golongan atau kalangan masyarakat yang terlibat didalamnya. Koperasi dibentuk dengan tujuan memberikan keuntungan bagi anggotanya dan menjual barang-baarang kebutuhan yang dibutuhkan suatu gologan masyarakat. Dalam makalah ini saya ingin menginformasikan tentang jenis-jenis dan bentuk-bentuk koperasi yang ada.

II. Pembahasan
7.1 Jenis Koperasi
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. KoperasiPerikanan
e. Koperasi Kerajinan / Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
7.2 Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
a. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
7.3 Bentuk Koperasi
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959
a. Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
a. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang.
b. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi.

III. Penutup
Sekian materi tentang koperasi yang saya bahas dalam makalah ini, mungkin masih banyak materi yang terlewat atau belum tersampaikan, semoga bermanfaat.

IV. Daftar Pustaka
1. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi

Tujuan dan Fungsi Koperasi

4. Tujuan dan Fungsi Koperasi

I. Pendahuluan
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

II. Pembahasan
4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
4.2 Koperasi Sebagai Badan Usaha
a. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
b. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
c. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
4.3 Tujuan dan Nilai Koperasi
Memaksimumkan keuntungan
Maximize profit berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
Memaksimumkan nilai perusahaan
Maximize the value of the firm berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
Meminimumkan biaya
Minimize cost berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
4.4 Mendefinisikan Tujuan Usaha Koperasi
a. Theory of the firm: perusahaan perlu menetapkan tujuan
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasi keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
b. Tujuan perusahaan :
1. Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
a. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
d. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
4.5 Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting
4.6 Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
4.7 Fungsi Laba
Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
4.8 Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
a. Status dan motif anggota koperasi
b. Bidang Usaha (Bisnis)
c. Permodalan Koperasi
d. Manajemen Koperasi
e. Organisasi Koperasi
f. Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status dan Motif Anggota Koperasi
a. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
b. Owners : menanamkan modal investasi
c. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
d. Kriteria minimal anggota koperasi
1. Tidak berada di bawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
2. Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
a. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
c. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
a. UU 25/1992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
b. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
c. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Alternatif Pemenuhan Modal
a. Prinsip alokasi flow permodalan :
1. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
2. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
b. Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
c. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi

III. Penutup
Sekian materi tentang koperasi yang saya bahas dalam makalah ini, mungkin masih banyak materi yang terlewat atau belum tersampaikan, semoga bermanfaat.
IV. Daftar Pustaka
1. http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi
2. http://id.wikipedia.org/